PERNAH RASAKAN DINGIN SEL TAK JERA: PENJUAL ROTI SURABAYA KEMBALI JADI PENGEDAR SABU & EKSTASI DEMI BELI RUMAH, KANDAS DI TANGAN SATRESNARKOBA
SURABAYA, 20 JULI 2026 – Pengalaman pahit mendekam di penjara kasus narkoba dan baru bebas tahun 2023 ternyata tak cukup menjadi pelajaran berharga. Seorang wanita berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip Surabaya, justru memilih kembali menempuh jalan gelap: pekerjaan halal sebagai penjual roti dirasa kurang menguntungkan, hingga ia nekat mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi yang didatangkan langsung dari Madura. Namun angan-angan mengumpulkan uang cepat itu kandas total saat ia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tepat saat pelaku hendak melanjutkan aksinya untuk kedua kalinya—setelah pengiriman pertama berjalan mulus tanpa dicurigai sedikitpun.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa penindakan ini berkat kewaspadaan warga yang tak membiarkan lingkungannya tercemar barang haram.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mulai mengedarkan sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan pria berinisial P yang menjadi pemasok asal Madura," ungkap AKBP Dodi, Minggu (19/7).
Modus yang dijalani sangat berisiko: setiap menerima kiriman sabu, FR lebih dulu mencicipinya sendiri sebelum membaginya sesuai pesanan pembeli. Sedangkan ekstasi jenis Heineken dijualnya secara eceran per butir.
Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti lengkap:
✅ 9 kantong plastik klip berisi sabu total berat 96,884 gram
✅ 10 butir ekstasi Heineken seberat 4,274 gram
✅ Perlengkapan lengkap: 4 potongan sedotan, plastik klip, pembungkus hitam, timbangan elektrik, dan satu unit ponsel
Rincian transaksi menunjukkan nilai yang besar: pada 3 Juni pukul 02.00 WIB, ia menjemput sendiri barang di Jalan Raya Ketapang, Sampang, Madura. Satu ons sabu ditebus Rp55 juta, sedangkan ekstasi dibeli Rp250 ribu per butir. Sebagian dikonsumsi sendiri, sisanya disiapkan untuk diedarkan.
Keuntungan yang dipatok menggiurkan: per gram sabu untung Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, per butir ekstasi untung Rp50 ribu. Ini sudah pengambilan pasokan kedua dari P—setelah pengambilan pertama di awal April berjalan lancar. Pembayaran pun belum lunas, disepakati baru dibayar setelah barang laku terjual.
"Motif utamanya jelas: penghasilan berjualan roti dirasa kurang, seluruh keuntungan haram itu direncanakan dikumpulkan sebagai tambahan biaya pembelian rumah," tegas AKBP Dodi.
Tinjauan Redaksi: Kasus ini menjadi bukti pahit bahwa alasan ekonomi tak pernah bisa membenarkan jalan yang merusak diri sendiri dan orang lain. Hukum tak kenal ampun—meski sudah pernah merasakan dinginnya sel, pelanggaran tetaplah pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan undang-undang.
LAPORKAN DENGAN AMAN:
📧 redaksi@saluranrakyat.my.id
🌐 www.saluranrakyat.my.id