🔥 TERANG-BENDERANG DI DEPAN MATA! SABUNG AYAM MENGUASA JALAN RAYA JUANDA SEDATI GEDANGAN— HUKUM MALAH TUTUP MATA

Halo Polisi 29 Aug 2026 23:25 3 min read 5,577 views By Redaksi
🔥 TERANG-BENDERANG DI DEPAN MATA! SABUNG AYAM MENGUASA JALAN RAYA JUANDA SEDATI GEDANGAN— HUKUM MALAH TUTUP MATA
SIDOARJO || saluran rakyat - Di negara ini, hukum seolah punya dua wajah: tajam ke yang lemah, tapi tumpul saat menghadapi yang punya perlindung...

SIDOARJO || saluran rakyat — Di negara ini, hukum seolah punya dua wajah: tajam ke yang lemah, tapi tumpul saat menghadapi yang punya perlindungan. Dan di Jalan Raya Bandara Juanda No.22, Dusun Semawalang, Desa Semambung, Sedati Gedangan Kabupaten Sidoarjo — wajah kedua itulah yang sedang terlihat.

 

Di gang sempit yang diapit rumah warga, perjudian sabung ayam beroperasi bukan sembunyi-sembunyi — ia memamerkan dirinya. Orang-orang memarkir kendaraan di pinggir jalan raya, berjalan berkelompok masuk ke lokasi, lalu suara pekikan taruhan menggema hingga ke rumah-rumah. Ibu-ibu yang menjemur pakaian, bapak yang pulang kerja, anak-anak yang bermain di halaman — semuanya menjadi Saksi bisu tontonan yang seharusnya tidak ada di lingkungan pemukiman.

 

"Sudah bertahun-tahun begini. Setiap hari ada saja yang datang. Polisi lewat depan gang, tapi tidak pernah masuk. Kami warga biasa mau bilang apa? Takut dibalas nanti," ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Yang paling menyakitkan bukanlah sekadar perjudiannya — melainkan pembiaran yang terus-menerus terjadi. Lokasinya bukan di pulau tak berpenghuni. Bukan di gua tersembunyi. Ini di jalan raya utama menuju Bandara Internasional Juanda — wajah masuk Sidoarjo. Namun di sini, hukum seolah berhenti berlaku.

 

Pelanggarannya jelas: KUHP 303, KUHP 303bis, UU Perjudian, hingga UU Perlindungan Anak — semuanya dilakukan sekaligus di titik yang sama. Tapi sampai berita ini diturunkan, belum ada satupun langkah tegas.

 

Redaksi saluran rakyat telah membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak Kepolisian Sektor Gedangan maupun pihak terkait dalam batas waktu 3×24 jam. Kebisuan juga adalah jawaban — dan publik berhak memahami sebagaimana adanya.

 

⚖️ Hak Jawab: Pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan dapat menyampaikannya secara tertulis kepada redaksi. Jika tidak ada tanggapan, maka fakta di lapangan menjadi satu-satunya kebenaran yang diakui publik

- 🏠 Suara sampai ke dapur warga — tak ada yang bisa berpura-pura tidak mendengar

 

- 👶 Anak-anak jadi penonton tetap — tumbuh besar dengan melihat orang dewasa berjudi

 

- 🚓 Belum pernah ada razia, belum pernah ada penangkapan, belum pernah ada penutupan

 

- 🤐 Warga takut lapor — bukan takut pelaku, tapi takut melaporkan mereka kembali menimpa diri mereka sendiri

 

Pertanyaan sederhana yang menggema di seluruh lingkungan:

Kalau warga biasa bisa melihatnya dalam 5 menit — mengapa aparat sampai sekarang belum bisa? Apakah benar tidak tahu, atau sengaja tidak mau tahu? Siapa yang berdiri di balik agar tempat ini terus berjalan?

 

 

 

⚖️ PELANGGARAN HUKUMNYA TERTULIS JELAS — TAK ADA ALASAN UNTUK TIDAK TINDAKAN

 

📜 KUHP Pasal 303 Ayat (1)

 

Perjudian tanpa izin — pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500.000.

 

📜 KUHP Pasal 303 Bis Ayat (1) — LEBIH BERAT

 

Jika di tempat umum — ancaman naik menjadi penjara paling lama 4 tahun. Lokasi ini di gang yang siapa saja lewat — artinya pelanggaran lebih berat.

 

📜 UU No. 7 Tahun 1974

 

Seluruh bentuk perjudian di NKRI DILARANG KERAS. Tanpa mengungkapkan.

 

📜 UU Perlindungan Anak Pasal 76I & 77I

 

Membiarkan anak berada di lingkungan perjudian — pidana 5–15 tahun penjara. Anak-anak di sini melihatnya, Ini pelanggaran berat yang diabaikan.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp